Ketua Pansus 2 DPRD Depok, Lahmudin Abdullah menuturkan, pihaknya sudah menyelesaikan pembahasan raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Dalam pembahasan, terdapat beberapa masukan yaitu usulan besaran dana cadangan yang disampaikan oleh Pemkot Depok untuk kebutuhan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 senilai Rp 50 miliar.
Baca Juga:
Diduga Holland Bakery Banyak Langgar Aturan, KAPOK Tuntut Pemkot Depok Berani Bertindak
“Ada juga sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan raperda dan naskah akademik dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta komitmen bersama antara DPRD sebagai pemegang fungsi anggaran dengan usulan Pemkot Depok mengenai raperda dana cadangan,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus 3 DPRD Depok, Imam Musanto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan beberapa kegiatan dalam pembahasan raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
“Pembahasan kami laksanakan dengan menghadirkan narasumber yang kompeten di bidangnya. Studi komparasi, kegiatan dengar pendapat, dan ditutup dengan kegiatan pembahasan akhir,” pungkasnya. [tsy]
Baca Juga:
Antisipasi Penyakit ISPA, Dinkes Depok Beri Edukasi kepada Masyarakat