WahanaNews-Depok | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Depok menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Depok melalui rapat paripurna yang digelar Jumat (1/7).
Ketiga raperda itu yakni tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kemudian Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Tahun 2024.
Baca Juga:
Diduga Holland Bakery Banyak Langgar Aturan, KAPOK Tuntut Pemkot Depok Berani Bertindak
Terakhir, Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 05 tahun 2007. Yaitu tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 05 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Ketiga raperda tersebut disetujui DPRD Kota Depok untuk Dijadikan Perda.
Menurut Ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Depok, Babai Suhaemi, rangkaian kegiatan telah dilakukan untuk pembahasan Raperda Kota Depok tentang Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah. Di antaranya, melakukan studi banding ke daerah lain, dengar pendapat dan rapat pembahasan akhir.
Baca Juga:
Antisipasi Penyakit ISPA, Dinkes Depok Beri Edukasi kepada Masyarakat
“Dari hasil pembahasan tersebut, Pansus 1 sepakat Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Depok Nomor 10 tahun 2013 tentang Pengelolaan Air Tanah menjadi Perda dengan beberapa rekomendasi,” tuturnya saat membacakan laporan pada rapat paripurna, Jumat (1/7).
Rekomendasinya, lanjut Babai, antara lain mendorong Pemerintah Kota Depok untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam percepatan penerbitan perpanjangan izin penggunaan air tanah Kota Depok.
Selanjutnya, mengusulkan kepada Pemkot Depok untuk menaikkan tarif pajak air tanah, dan mendorong Pemkot Depok dapat terlibat dalam pengawasan penggunaan air tanah ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.