WahanaNews-Depok | Dinas Pendidikan Kota Depok menggeser pembagian rapor ke 7 Januari 2022 untuk menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Libur sekolah pada semester satu juga ditetapkan pada 10 hingga 21 Januari 2022.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Wijayanto mengatakan keputusan itu sesuai Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru. Pergeseran itu juga menindaklanjuti Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022
Baca Juga:
Komitmen Percepat Penurunan Stunting, Wali Kota Depok Raih Penghargaan Gubernur Jabar
"Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP di Kota Depok," kata Dinas Pendidikan Kota Depok, Rabu 8 Desember 2021.
Dinas Pendidikan memutuskan kegiatan belajar mengajar semester dua di Kota Depok sudah dimulai sejak 20 Desember hingga 6 Januari mendatang. Para siswa libur semenster satu pada 10 Januari 2022 dan masuk lagi pada 24 Januari.2022
Untuk tingkat Paud , mulai 6 hingga 11 Desember akan diadakan kegiatan evaluasi perkembangan anak. Penilaian akhir semester satu untuk siswa SMP juga dilakukan pada tanggal tersebut.
Baca Juga:
Nelda Resmi Jabat Lurah Mekarjaya
Dinas Pendidikan Kota Depok juga menjadwalkan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD pada 6 sampai 18 Desember. "Pada 13 sampai 18 Desember akan dilangsungkan kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP," Kata Dinas Pendidikan Kota Depok
julian sihite.