Adapun fasilitas kesehatan yang menandatangani perjanjian kerja sama juga telah dilakukan proses rekredensialing. Hal tersebut dilakukan untuk menilai kelayakan dan kesiapan fasilitas kesehatan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta JKN-KIS.
“Jadi kami memastikan kualitas, mutu layanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Seluruh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kami juga telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Elisa berharap dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama tersebut, semakin menguatkan sinergisitas antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan di Kota Depok. Sebab, ujar Elisa, dalam penyelenggaraan program JKN-KIS terdapat berbagai pemangku kepentingan yang juga memiliki peran.
“Termasuk fasilitas kesehatan yang merupakan ujung tombak pelaksana program JKN-KIS. Untuk itu, kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan faslitas kesehatan perlu tercipta dengan baik,” ujar Elisa.
Target Vaksin Booster di RSUI hingga 500 Per Hari, Ini Jenis Vaksin yang Diberikan
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
5 RS Kelas B:
RS Universitas Indonesia (RSUI).
RS Meilia.
RS Hermina Depok.
RS Sentra Medika Cisalak Depok.
RS Jantung Diagram.
RS Tipe C: