"Karena menurut pasal 54 UU no 35/3014 tentang perlindungan anak menyebutkan bahwa anak-anak selama berada di lingkungan satuan pendidikan wajib dilindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik yang dilakukan oleh pengelola pendidikan, pendidik maupun sesama peserta didik," tegas Retno.
Retno menambahkan, Permendikbud nomor 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan disatuan pendidikan sangat jelas mengatur ketentuan pencegahan maupun penindakan atas kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
"Untuk pencegahan misalnya, sekolah wajib membangun sistem pengaduan yang melindungi korban. Juga membentuk satgas pencegahan dan penanganan bahkan penindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Atas kejadian ini, maka sekolah wajib dievaluasi, apakah sudah menerapkan ketentuan dalam Permendikbud tersebut," pungkasnya.[mga]