"Pelaku yang melakukan pembacokan berinisial IBS dan telah dilakukan penangkapan tidak sampai 24 jam," jelas Imam.
Imran mengungkapkan, pelaku ditangkap anggota Polres Metro Depok di lokasi persembunyiannya di wilayah Rawa Geni, Kecamatan Cipayung.
Baca Juga:
Saat Pulang Sekolah Siswa SMP di Depok Dibacok dan Dibegal
Selain itu, telah diamankan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
"Sudah kami tangkap pelakunya beserta celurit yang digunakan pelaku saat tawuran," ungkap Imran.
Selain mengamankan satu pelaku utama yang menewaskan satu orang pelajar, polisi turut mengamankan empat pelaku lainnya yang berperan sebagai joki pada saat peristiwa tawuran tersebut.
Baca Juga:
Fakta Baru Pembunuh Mahasiswi di Depok, Pernah Dilaporkan Kasus Pemerkosaan
Polres Metro Depok menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara, kami akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi," pungkas Imran.[zbr]