Cileungsinews.id | Wali Kota Bogor Bima Arya mewajibkan semua aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bogor menggunakan produk lokal hingga pakaian adat pada hari yang ditentukan.
Kewajiban ASN Kota Bogor memakai produk lokal hingga busana adat itu diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Bogor Nomor 30 Tahun 2022.
Baca Juga:
Guru Honorer yang Lapor Ada Pungli di SDN Cibeureum 1 Ternyata Bukan Guru Biasa
"Setiap hari Selasa saya perintahkan dan wajibkan melalui perwali (peraturan wali kota), seluruh ASN di Kota Bogor untuk menggunakan produk lokal. Perwalinya Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa penggunaan produk lokal," kata Bima Arya saat ditemui di Bogor Creative Center, Selasa (31/5/2022).
Namun tak semua produk lokal bisa digunakan. Bima Arya menegaskan produk lokal yang sudah diperjualbelikan di mal-mal atau pusat perbelanjaan tidak boleh digunakan.
"Kita dorong produk lokal yang memang betul-betul dikembangkan. Bukan asal produk lokal yang sudah masuk department store, sudah masuk mal, tidak. Jadi betul-betul produk lokal," terang Bima Arya.
Baca Juga:
Wali Kota Bogor Bima Arya Minta Pejabat Disdik Benahi Sistem PPBD 2023
Lebih lanjut Bima Arya menuturkan ASN Kota Bogor juga diwajibkan mengenakan pangsi setiap Kamis dan pakaian batik setiap Jumat.
"Perwalinya Nomor 30 Tahun 2022, setiap hari Selasa. Nah, setiap hari Kamis kita pakai pangsi, Sunda. Setiap hari Jumat kita pakai batik atau etnik. Jadi ada tiga hari dalam seminggu kesempatan untuk menggunakan produk lokal," katanya.
Bima Arya menjelaskan aturan menggunakan produk lokal ini bertujuan untuk meningkatkan perputaran uang di Kota Bogor. Wali kota berlatar belakang politikus PAN itu mengingatkan bahwa ASN harus jadi garda terdepan dalam mendukung produk lokal.