CileungsiNews.id | Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat mendukung polisi ungkap kasus elpiji oplosan di Desa Cileungsi Kidul, Kabupaten Bogor. Kasus pengoplosan elpiji itu diduga melibatkan mitra penyalur gas elpiji yang menyalahgunakan gas elpiji (LPG) bersubsidi tersebut.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menyebut pengungkapan kasus elpiji oplosan itu sejalan dengan komitmen Pertamina agar distribusi gas Elpiji tepat sasaran.
Baca Juga:
Hasil Rakor di Samosir, Stok Gas Elpiji 3 kg dan BBM masih Normal dan Terkendali
"Kami akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi kejahatan serupa," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis 17 November 2021, seperti dikutip dari Antara.
Pertamina, kata Eko, akan memperketat pemantauan terhadap para mitra penyalur gas elpiji untuk mencegah pengoplosan terulang. Pertamina telah menyiapkan sanksi kalau ditemukan ada lembaga penyalur gas elpiji yang nakal.
Sanksi Pertamina untuk Penyalur Gas Elpiji Nakal
Baca Juga:
Warga Dairi Dihimbau Daftarkan NIK dan KK di Pangkalan Elpiji 3 Kg Terdekat
"Sesuai kontrak kerja sama, sanksi mulai dari teguran, sanksi administrasi sampai pemutusan hubungan usaha (PHU). Terlebih bila terindikasi ke tindakan penyimpangan yang berimplikasi hukum," kata Eko.
Praktik pemindahan gas elpiji secara Ilegal atau oplosan itu, kata Eko, adalah tindak pidana. Tindakan itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang berhak memperoleh subsidi.
"Tindakan ini juga berbahaya bagi pelaku, karena proses pemindahan dan pengisian elpiji dilakukan tidak sesuai dengan standar keamanan," ujarnya.