Cileungsinews.id | Pengadilan Agama Bogor berhasil mencetak rekor dalam hal penanganan perkara pada tahun 2021.
Sepanjang tahun lalu, Pengadilan Agama Bogor berhasil memutus 97 persen perkara dan hanya 3 persen sisa perkara.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Pada tahun 2021, Pengadilan Agama Bogor menangani 2134 perkara. Dari jumlah itu, 2070 perkara telah diputus, dan hanya 64 perkara yang belum diputus.
Dalam beberapa tahun terakhir, trend kecepatan penanganan perkara Pengadilan Agama Bogor terus meningkat.
Pada tahun 2019, perkara yang berhasil diputus 91 persen dan tersisa 9 persen. Kemudian pada tahun 2020, perkara yang berhasil diputus mencapai 93 persen dan tersisa 7 persen.
Baca Juga:
Usut Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Swasta
Ketua Pengadilan Agama Bogor Nasrul mengatakan, rekor yang dicapai Pengadilan Agama Bogor tersebut merupakan wujud nyata dari komitmen Pengadilan Agama Bogor untuk memberikan pelayanan sesuai dengan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan.
“Selaku pimpinan, saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bogor yang telah menunjukkan kinerja yang sangat baik,” ujarnya, saat memberikan sambutan pada apel Senin pagi, awal tahun ini.
Ke depan, Pengadilan Agama Bogor akan terus meningkatkan kecepatan memutus perkara tanpa mengesampingkan kualitas produk yang dihasilkan dalam bentuk Putusan dan Penetapan. [jat]