Cileungsinews.id | Pelaku pengoplos gas Elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat berhasil diamankan Polda Jabar.
Para pelaku sendiri meraup keuntungan hingga Rp 5,7 juta setiap hari dari pengoplosan gas Elpiji bersubsidi ke tabung Elpiji 12 kilogram.
Baca Juga:
Pimpin Ekspose SPPBE di Deli Serdang, Mendag: Lindungi Konsumen, Jangan Sampai Dirugikan
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan dua tersangka yang dibekuk itu berinisial MS dan AA.
Mereka dibekuk pada saat melakukan aksinya itu di gudang yang berada di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Jadi ini perkembangan penyelidikan, pada saat 19 April 2022, ditemukan adanya orang yang memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram, ke tabung 12 kilogram," kata Ibrahim.
Baca Juga:
Polres Gorontalo Utara Akan Selidiki Dugaan Penimbunan LPG 3 Kg
Dalam kasus ini, menurutnya ada satu orang tersangka lainnya yakni GS yang masih berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO). GS menurutnya diduga berperan sebagai pemilik dari usaha ilegal tersebut.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan pelaku diduga membeli gas subsidi 3 kilogram ke pangkalan resmi di sekitar TKP.
Kemudian pelaku mengoplos gas dari tabung 3 kilogram tersebut dengan menggunakan pipa besi yang dimodifikasi dan menggunakan es batu.
"Jadi untuk satu tabung 12 kilogram itu dipindahkan dari empat tabung 3 kilogram," ucap Roland.
Para pelaku ini, kata dia, membeli tabung gas 3 kilogram seharga Rp 17.500 kemudian menjual gas 12 kilogram itu seharga Rp 180.000-Rp185.000 per tabung-nya.
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 55 Paragraf 5 Tentang Energi Dan Sumber Daya Mineral Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. [jat]