BOGOR, WahanaNews.co | Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, menilai, pencegahan dan pemahaman masyarakat tentang bahaya minuman keras (miras), perlu ditingkatkan.
Selain berbahaya bagi fisik dan mental, miras juga diharamkan oleh agama.
Baca Juga:
Kapolres Rohil Siap Ciptakan Pilkada Damai dan Bangun Sinergitas Bersama MUI
Wakil Ketua MUI Kecamatan Cileungsi KH Maulana Hasanudin mengatakan, MUI secara tegas menolak peredaran minuman keras dan prostitusi karena bertentangan dengan ajaran agama Islam.
"Peredaran miras di wilayah Cileungsi saat ini sudah pada taraf meresahkan masyarakat, oleh karena itu seluruh elemen masyarakat harus mencegahnya terutama pihak kepolisian dan Satpol PP," ujarnya Minggu (6/6/2022) saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Selain itu, lanjutnya, juga harus ada penindakan tegas aparat terhadap para penjual atau pengedar miras agar tidak ada lagi korban di wilayah hukum Cileungsi.
Baca Juga:
Palu Berzikir: Pemkot Palu Peringati 6 Tahun Gempa, Tsunami, dan Likuefaksi
"Para pengguna miras memang harus diberikan ketegasan hukum, terlebih adalah para penjual miras apapun jenisnya," tuturnya.
"Hal ini juga agar tidak ada hukum masyarakat akibat lambatnya penanganan pelaku penjual miras dan lainnya," katanya lagi.
Pihaknya pun berharap penuh pada pihak Muspika agar Kecamatan Cileungsi bebas dari miras dan prostitusi.