Cileungsinews.id | BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Hal Ini dilakukan untuk memudahkan BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam hal penegakan kepatuhan pemberi kerja dan pemenuhan seluruh hak-hak pekerja, khususnya Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga:
MPW Pemuda Pancasila Riau-BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi Jaminan Sosial Pekerja Informal
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi Dedi Mulyadi mengatakan, PKS ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam mupun di luar pengadilan.
“Seperti pemberian bantuan hukum oleh JPN secara litigasi maupun non litigasi, pemberian legal opinion dan tindakan hukum lainnya,” katanya, Kamis (10/2/2022).
Dedi memaparkan, penandatangan perjanjian kerja sama ini bukanlah hal baru, karena sudah dilaksanakan sebelumnya.
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta: Perilaku Heteroseksual Masih Risiko Utama Penyebaran HIV/AIDS
“Isi PKS ini sebenarnya penegakan hukum terhadap implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bogor,” paparnya.
Lebih lanjut, Dedi menyebutkan, bahwa kewenangan penegakan hukum ada di Kejaksaan sebagai pengacara negara.
Sehingga, pihak BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi terus berkoordinasi dengan Kejari dalam hal penegakan kepatuhan badan usaha/pemberi kerja.
“Ini juga sebagai upaya untuk mempercepat proses atau mengurangi potensi tidak diterimanya hak oleh pekerja, akibat kelalaian atau pelanggaran-pelanggaran normatif yang berkaitan dengan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Dedi berharap, dari PKS ini para PKBU di wilayah Kabupaten Bogor tertib dan patuh dalam rangka penyelenggaraan program jaminan sosial sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat memutus rantai kemiskinan di wilayah Kabupaten Bogor yang disebabkan oleh risiko sosial ekonomi, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan selaku badan penyelenggara jaminan sosial.
Adapun PKS ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor beserta jajaran bidang perdata dan tata usaha negara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Cileungsi beserta jajaran dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bogor Kota beserta jajaran. [jat]