Cileungsinews.id | Seorang pemuda berinisial A (27) di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor diamankan polisi akibat diduga melakukan pencabulan pada dua anak laki-laki di bawah umur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga melakukan sodomi kepada dua korbannya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Baca Juga:
Ayah Bejat di Garut Setubuhi Anak Kandungnya Hingga 31 Kali
Kapolsek Jonggol Kompol Sularso mengatakan bahwa terduga pelaku A sudah diamankan oleh Polsek.
"Diamankan Selasa kemarin," kata Kompol Sularso saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/3/2022).
Sularso menuturkan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada 27 Maret 2022 lalu di sebuah musola.
Baca Juga:
Polres Keerom Tangkap Tersangka Dugaan Pencabulan Anak
Hal itu baru diketahui setelah korbannya melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.
"Pelaku mencabuli anak di bawah umur dengan bujuk rayu dikasih uang Rp 10 ribu," kata Sularso.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi atas kasus tersebut.
"Sekarang masih dalam penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Jonggol bersama unit PPA Polres Bogor," kata Sularso.
Polisi saat ini juga tengah mencari jika ada atau tidaknya korban lain dari tindakan bejat terduga pelaku A ini. [jat]