BOGOR, WahanaNews.co | Pernyataan Pimpinan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3TS) Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, membuat para wali dan orang tua murid protes.
Berdalil mematuhi surat edaran dan Permendikbud, pimpinan K3S menjelaskan tentang larangan buku LKS di satuan tingkat Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Cilleungsi.
Baca Juga:
Jaksa Agung Terbitkan Surat Edaran Larang Anggota Main Judi Online
Kepada WahanaNews.co,
Pimpinan K3S, H Iwan, mengaku tidak punya kewenangan melarang para kepala sekolah untuk mengedarkan buku LKS ke wali murid.
"Saya tidak ada kewenangan melarang kepala sekolah," tegas H Iwan.
Namun, Iwan menyinggung surat edaran yang sempat diedarkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang semestinya dipatuhi para kepala sekolah Kecamatan Cileungsi terkait larangan LKS tersebut.
Baca Juga:
PWI Papua Barat Sambut Positif Surat Edaran Mendagri tentang Stabilitas Penyelenggaran Kegiatan Pilkada
Ketua Dewan Penasehat Aliansi Insans Pers Bogor Raya (AIPBR) Leonardo B. Purba SE SH mnyesalkan atas pernyataan pimpinan K3S Cileungsi tersebut.
"Saya menilai pernyataan pimpinan K3S terkait penyaluran buku LKS diduga adanya syarat dengan kepentingan sebab penyalur buku LKS pernah membagi rezekinya dari hasil penyaluran buku LKS tersebut.".
"Tapi kenapa pimpinan K3S Cileungsi menilai penyaluran buku LKS pelanggaran. Justru ini saya pertanyakan. Ada apa? Tidak semestinya membahas dalam rapat K3S penyaluran buku LKS bahkan menyinggung surat edaran yang telah lama," tegasnya.