WahanaNews Jabar-Banten | Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengancam menindak tegas penjual daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat, jika hasil pemeriksaan telah selesai berdasarkan informasi dari Animal Defenders Indonesia (ADI).
Saat ini, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta beserta Perumda Pasar Jaya tengah menelusuri laporan tersebut.
Baca Juga:
Pasar Inpres Senen Blok VI Segera Dibangun
"Saya belum mendapat informasi dari Pasar Jaya laporannya seperti apa. Namun jika benar, ini akan ditindak tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (10/-9/2021) malam, seperti dikutip Antara.
Riza menyebutkan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta menyerahkan kasus tersebut untuk ditangani dan diselidiki lebih lanjut.
"Karena ini melanggar Undang-undang Perlindungan Pangan dan Konsumen," ucap Riza menambahkan.
Baca Juga:
Pasar Senen Blok VI Dibangun, Perumda Pasar Jaya Minta Pedagang Setor Bukti Keseriusan
Sebelumnya, video yang menampilkan praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat, tersebar melalui media sosial (medsos).
Video itu direkam oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Dalam video viral tersebut, ADI menyertakan penjelasan tentang hasil penelusuran mengenai perdagangan daging anjing di Pasar Jaya Senen.
"Satu lapak yang kami investigasi mengaku bahwa mereka minimal menjual 4 ekor anjing dalam sehari. Mereka sudah beroperasi lebih dari 6 tahun," demikian keterangan yang disampaikan ADI melalui akun instagramnya, @animaldefendersindo, Jumat.
Secara keseluruhan, ADI menyebut ada tiga lapak di pasar tersebut yang menjual daging anjing.
Dia juga meyakini ada lebih dari satu pasar yang menerapkan praktik sama.
"Itu baru satu lapak, di pasar itu ada 3 lapak. Maka 1 pasar saja dalam 6 tahun menghabiskan 26.280 ekor anjing. Dan masih banyak titik penjualan lainnya di DKI," terangnya.
Pendiri Yayasan Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona mengatakan, pedagang daging anjing di Pasar Senen Jakarta Pusat mengembangkan isu daging anjing sebagai obat Covid-19.
"Mereka jualan gimik bahwa sup anjing bisa mengobati corona, itu yang mereka gaungkan. Itu kita rekam juga. Kalau di kami mereka (pedagang) bilang membantu memerangi Covid," ujar Doni saat dihubungi melalui telepon.
Menurut Doni, daging anjing tidak pernah diakomodir menjadi bahan pangan karena memang tidak diternak dan tidak ada dalam daftar pangan yang diakomodir untuk dijual.
"Oleh karena itu kami meminta para stakeholder, PD Pasar Jaya, Pemprov DKI, Dinas KPKP agar melindungi dari hal-hal seperti ini," kata Doni.
Doni juga menyebut perlindungan diperlukan karena banyak anjing yang ditangkap tidak bisa dipastikan steril dari rabies yang mungkin saja menjangkit para pembeli daging anjing. Karena suplai daging anjing, ujar Doni, seringkali masuk dari luar Jakarta seperti dari Jawa Barat.
"Bagaimana ceritanya Jakarta gembar-gembor bebas rabies tapi nyatanya praktik (perdagangan daging anjing) ini jalan terus," ujar dia.
Langkah yang dilakukan Animal Defenders Indonesia saat ini, tutur Doni, melakukan somasi yang ditunjukan kepada PD Pasar Jaya selaku pengelola Pasar Senen.
"Saya inginkan adalah Pemprov DKI menertibkan semua pasar yang ada di bawah ketiak (Pemprov DKI), agar tidak menjual daging anjing dan daging-daging yang tidak termasuk dalam undang-undang pangan agar kesehatan masyarakat terjaga dengan baik," kata dia.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati mengaku telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Pihaknya langsung turun ke lapangan melakukan penelusuran sekaligus berkoordinasi dengan Perumda Pasar Jaya selaku penanggung jawab Pasar Jaya Senen.
"Kawan-kawan saya langsung ke lapangan ke tempat yang dituju. Kami melakukan koordinasi dengan Pasar Jaya," kata Suharini saat dikonfirmasi. (Tio)