WahanaNews.co-SUMEDANG | Sejumlah Partai Politik telah selesai diverifikasi faktual kepengurusan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang.
Dari data yang didapat ada sekitar 9 partai politik yang telah diverifikasi faktual.
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
"Kita sudah melakukan verifikasi faktual selama dua hari dari kemarin. Kemarin lima partai, sekarang empat partai," ungkap Komisioner KPU Sumedang Mamay Siti Maemunah, Senin (17/10/2022).
Mamay melanjutkan setelah verifikasi faktual kepengurusan parpol, kedepannya akan dilanjutkan dengan verifikasi keanggotaan.
Dan cara untuk melakukan verifikasi faktual keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu pasal 85 untuk menentukan sample keanggotaan parpol yang akan diverifikasi faktual.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
"Nanti untuk keanggotaan kita akan mengambil sample sesuai rumus sample keanggotaan parpol yang sudah ditentukan, yaitu versi Krejcie dan Morgan. Juga metode pengambilan sample sistematis," ucapnya.
ia juga menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual keanggotaan dimulai pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Sedangkan untuk masa perbaikan, tanggal 10-23 November 2022.
"Dan verifikasi faktual keanggotaan itu akan dilakukan secara random. Jadi akan ketahuan jika ada pencatutan anggota," jelasnya.
Sembilan Partai Politik yang telah dilakukan verifikasi faktual Kepengurusan oleh KPU diantaranya:
1. Partai Gelora Indonesia
2. Partai Ummat
3. Partai Bulan Bintang
4. Partai Hanura
5. Partai Garuda
6. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Buruh
Dari partai politik tersebut belum semua memenuhi persyaratan kepengurusan dan kesekretariatan. [rsy]