Jabar.WahanaNews.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar sosialisasi terkait menghadapi kampanye akbar Pemilu 2024 yang akan dimulai 21 Januari hingga 10 Februari mendatang.
Kegiatan bertajuk Sosialisasi Pemantauan dan Pengawasan Berita, Penyiaran dan Iklan pada Masa Tahapan Kampanye 2024 yang diikuti oleh KPU Jabar, KPID, Liaison Officer (LO) peserta Pemilu serta media massa dilaksanakan di Mandiri University Kota Bandung.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat terbangun persepsi bersama untuk melaksanakan Pemilu 2024 berjalan lancar tanpa dinodai adanya pelanggaran.
"Dari catatan kami, masih banyak terdapat dugaan pelanggaran, baik administratif, pidana ataupun sifatnya melibatkan pihak yang dilarang. Bawaslu dalam mencegah potensi pelanggaran, kita ingin menyamakan persepsi bahwa hak peserta Pemilu memiliki hak untuk menyampaikan visi dan misi dalam kampanye, tapi ada batasannya. Secara komprehensif, kita perlu duduk bersama, harapannya bisa membangun kesepahaman yang sama," ujarnya, dikutip Kamis (18/1/2024).
Zacky menjelaskan, dalam kampanye akbar yang dimulai pada 21 Januari 2024, peserta Pemilu berhak melakukan sosialisasi melalui media massa.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
"Namun ada regulasi yang mengatur, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 untuk berkampanye di media televisi, radio, cetak maupun online," kata Zacky.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar Nuryamah menuturkan, sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan keputusan bersama antara Bawaslu, KPU dan KPID Jabar dalam konteks pelaku gugus tugas pengawasan penyiaran iklan kampanye.
Dimana pada prinsipnya, secara regulasi tidak ada perbedaan antara Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 silam. Maka dari itu diharapkan, dapat ditaati bersama guna mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan yang berjalan lancar dan damai.
"Masih sama seperti dulu. Seperti iklan di televisi 10 spot dengan durasi 30 detik, radio juga 10 spot dengan durasi 60 detik. Jug ada cetak ataupun media sosial," katanya.
Sementara, mengenai jumlah kampanye di Jawa Barat sejak 28 November 2023, hingga saat ini, telah dilaksanakan 11.207 kali. Dimana rinciannya untuk Pilpres, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 71 kali kampanye, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka 48 kali dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD 89 kali. Kampamye tersebut baik secara langsung oleh kandidat, maupun oleh tim pemenangan.
"DPD (RI) ada 49 kampanye, DPR RI 2.548 kampanye, DPRD tingkat provinsi 1.537 dan DPRD kabupaten/kota 6.865 kampanye. Jadi total 11.207 kampanye," pungkasnya.
[Redaktur: Mega Puspita]