WahanaNews-BOGOR | Kepolisian Resor (Polres) Bogor, mengungkap motif pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial M (24), yang ditemukan warga dengan kondisi mengenaskan, di Desa Cintamanik, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Minggu (17/7/22) pagi pukul 09.00 WIB.
Tersangka pelakunya diduga masih suami korban berinisial J (26) yang berhasil dibekuk petugas kepolisian di daerah Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Selasa (19/7/22).
Baca Juga:
Ibu di Deli Serdang Ditetapkan Tersangka Setelah Dua Kali Membunuh Anak Kandungnya
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, penangkapan tersangka setelah mendapatkan laporan yang diperkuat hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan beberapa barang bukti.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, tentang adanya penemuan mayat. Kemudian kami melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti,” kata AKP Siswo DC Tarigan.
Berbekal hal itu, jelas AKP Siswo Tarigan, dua setelah melakukan pengejaran, petugas Satreskrim berhasil membekuk tersangka.
Baca Juga:
Tragis! Suami di Serdang Bedagai Tikam Istri Saat Live Karaoke di Facebook hingga Tewas
“Alhamdulilah kami berhasil mengungkap identitas dan mengetahui keberadaan pelaku. Dan pelaku berhasil kami bekuk dalam 2x24 jam di daerah Brebes, Jawa Tengah,” ujar AKP Siswo.
Hasil pemeriksaan, tersangka J mengaku memang telah menghilangkan nyawa korban M (24) yang mana pelaku dan korban adalah suami istri. Hal nekat itu dilakukan lantaran pelaku tidak terima dengan korban yang telah selingkuh dengan orang lain.
“Modus pelaku awalnya terjadi cekcok mulut di sebuah tempat yang tidak jauh dari TKP, kemudian karena emosi, akhirnya pelaku menampar korban akhirnya pingsan lalu membekap mulut korban dan mencekik hingga tewas,” tandas Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tambah Kasat Reskrim, pelaku J (26) terjerat Pasal 338 KUHP dengan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun. “Kepada pelaku kita menerapkan Pasal 338 KUHP,” tandasnya. [rsy]