WahanaNews-Jabar | Polres Sukabumi menggagalkan percobaan penyelundupan obat keras ilegal alias terlarang sebanyak 31.534 butir yang akan diedarkan di Sukabumi, Jawa Barat pada malam Tahun Baru, Jumat (31/12/2021).
"Obat keras ilegal itu kami sita dari tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER . Adapun jumlahnya mencapai 31.534 butir yang hendak diedarkan pada malam pergantian tahun dan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan puncak libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di sela konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Sabtu, (1/1).
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
Informasi yang dihimpun dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi, penggagalan percobaan penyelundupan ribuan butir obat keras ilegal ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi terkait akan adanya aksi penyelundupan puluhan ribu butir obat keras yang rencananya akan diedarkan di sekitar objek wisata dan tempat hiburan lainnya.
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian ketiga tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Tidak ingin buruannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Seperti biasa, awalnya ketiga penyelundup tersebut tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras ilegal dari berbagai merek dagang dan para tersangka ini akhirnya tidak bisa berkelit lagi.
Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka ini bahwa obat-obatan yang peredarannya harus ada resep dari dokter tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun serta Sabtu, (1/1) dan Minggu, (2/1) karena biasanya di akhir pekan apalagi bertepatan dengan libur nasional permintaannya cukup tinggi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat keras itu kepada para tersangka. Jika diestimasikan dalam rupiah nilai uangnya mencapai Rp 315juta jika terjual habis," tambahnya.
Dedy mengatakan akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam masa mudanya akan dihabiskan di balik jeruji besi penjara karena pihaknya menjerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [afs]