WahanaNews-Bandung | Untuk memperkuat produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi para pelaku usaha.
Dalam hal ini, Pemkot Bandung bekerja sama dengan Dekranasda Kota Bandung.
Baca Juga:
Terapkan Seperti Aplikasi Simonel Kota Bandung, Pemkab Fakfak Lakukan Kerjasama dengan Pemkot Bandung
"Pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dan fasilitas dalam melaksanakan usahanya. Ini kalau membayar bisa sampai Rp 1,8 juta," ujar Ketua Dekranasda Kota Bandung, Yunimar Mulyana kepada WahanaNews.co, Senin (4/7/2022).
Yunimar mengatakan, HKI sangat penting karena dapat meningkatkan kompetensi produk agar dapat bersaing di pasaran. HKI juga sebagai instrumen untuk melindungi merek dagang dari kemungkinan pelanggaran atau pembajakan, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Melalui program ini, Dekranasda bersama dinas-dinas terkait mendorong pelaku usaha bisa mendapatkan kemudahan dalam berusaha," kata dia.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Ingatkan Masyarakat Bandung Tetap Waspada DBD
Yunimar berharap program fasilitas HKI ini dapat berjalan secara berkelanjutan.
"Harapannya rutin setiap tahun, semua pelaku binaan dekranasda dapat difasilitasi," kata Yunimar.
Sementara itu, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Sri Susiagawati mengatakan program fasilitasi HKI ini menyasar 100 pelaku usaha di tahun 2022 ini.
"Kita menyasar 17 subsektor ekonomi kreatif. Kita minta bantuan kepada dekranasda sebanyak 50 pelaku usaha binaan Dekranasda dibidang kuliner, Kraft dan fesyen. Sisanya merupakan pendaftar umum," ujar Sri.
Dia menyebut, pelaku usaha yang difasilitasi merupakan pelaku usaha yang memilik KTP dan berusaha di Kota Bandung.
"Persyaratan lainnya memilik NPWP, NIB, Domisili dan lainnya," katanya.
Program fasilitas ini, lanjut Sri, akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, tahap sosialisasi secara umum. Selanjutnya, pemeriksaan kelengkapan persyaratan oleh konsultan. Terkahir, proses finalisasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar untuk mendapatkan fasilitasi HKI secara gratis dari Disbudpar Kota Bandung, dapat mengakses laman patrakomala.disbudpar.bandung.go.id.
"Pelaku usaha segera menjadi member Patrakomala dan ada pengecekan persyaratan. Siapa cepat dia dapat," ujarnya.
Salah satu pelaku usaha binaan Dekranasda, Dewi Ratna Purwanti menyambut antusias program tersebut.
"Semoga dengan fasilitas HKI ini jadi lebih berkualitas diproduknya, menaikan omzet dan memiliki merek yang sudah terdaftar dan sah," pungkas Dewi. [tsy]