WahanaNews Jabar | Hari Santri yang dirayakan pada 22 Oktober tahun ini terasa lebih meriah karena ada “kado istimewa” bagi kaum santri. Kado istimewa tersebut adalah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren menjadi Undang-Undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR yang berlangsung 24 September 2019.
Perjuangan Fraksi PPP di DPR RI mengenai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menyambut positif Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pesantren.
Baca Juga:
Bupati Rokan Hilir Hadiri Silahturahmi PGM Indonesia, Sampaikan Hal Ini Soal Guru Madrasah
Ketua DPC PPP Kota Depok Qonita Luthfiyah mengatakan, pihaknya bersyukur dengan perjuangan yang cukup panjang dari Fraksi PPP sejak 2013 telah mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pesantren wajib diberi kesempatan untuk berkembang, difasilitasi, dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Alhamdulillah melalui Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2019 baru ini, telah resmi dan disahkan menjadi UU Pesantren yang telah diperjuangkan sejak awal dari F-PPP dan alhamdulillah perjuangan telah berhasil,” ungkap Qonita Luthfiyah di ruang Badan Kehormatan Daerah (BKD), Rabu (22/9).
Qonita menambahkan bahwa dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren diteken pada 2 September 2021 yang ditandatangani Presiden pada 2 September 2021 ini, agar Pemerintah Daerah (pemda) mengalokasikan anggarannya untuk membantu pesantren.
Baca Juga:
Genjot Program PISA, Kemenag Latih 54.000 Guru Madrasah Soal Literasi dan Numerasi
Hal ini menjadi langkah positif, sebab selama ini ada keraguan sejumlah pemda mengalokasikan anggaran untuk pesantren lantaran pos pendidikan keagamaan dianggap sebagai urusan pusat atau Kementerian Agama (Kemenag). “Dengan terbitnya Perpres ini, pemda tidak perlu ragu lagi mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren,” imbuhnya.
Qonita pun bersyukur dengan adanya Undang-undang dan Perpres tersebut, pesantren merasa diayomi. Sebab, jika menilik ke belakang, dalam sejarahnya, pesantren merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Sehingga sudah selayaknya pemerintah memberikan perhatian terhadap pesantren.
Sambung putri ulama karismatik KH Syukron Mamun ini, dapat memperkuat dan mengoptimalkan fungsi dan operasional pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia dengan adanya alokasi dana abadi pesantren di Tahun Anggaran 2022.
“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dan menegaskan bahwa negara hadir untuk pesantren. Semoga pesantren dapat lebih optimal dengan adanya Undang-undang dan Perpres tersebut,” tandas Qonita. (JP)