WahanaNews-BANDUNG | Pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi telah menjadi syarat dalam menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP).
Diketahui, pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan merupakan salah satu upaya dalam mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Baca Juga:
Disnakertrans Sulawesi Tenggara Dorong Pembentukan Dewan Pengupahan di Sultra
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Bab II Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Oleh sebab itu, berdasarkan PP tersebut, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Baca Juga:
Pemprov Gorontalo dan Forkopimda Bahas Besaran UMP Tahun 2025 di Gorontalo
Sementara itu, UMP dan UMK akan disesuaikan setiap tahun dan memiliki nilai batas atas dan batas bawah upah minimum. Dan untuk menentukan nilai UMP, pemerintah provinsi (pemprov) perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, seperti paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Perlu diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sejak dari 1998-2022 ditetapkan oleh gubernur setelah melalui perhitungan penyesuaian nilai yang dilakukan Dewan Pengupahan Provinsi.
Berdasarkan ayat 1 Pasal 29 PP Nomor 36 Tahun 2021, UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan mulai diberlakukan pada tahun selanjutnya.