WahanaNrws.co Seorang napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Aksi tersebut dilakukannya dari dalam tahanan.
Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon itu, terungkap dari pengembangan dua perkara oleh Polresta Cirebon yang kasusnya telah disidangkan.
Baca Juga:
Permintaan Sawit Turun, GAPKI: Perlu Kebijakan Pendorong Ekspor
Dari pengembangan tersebut, diketahui peredaran narkoba yang dilakukan terpidana S dan AA ternyata dikendalikan oleh napi di Lapas Gintung yang berinisial MIR.
"Perkara atas nama MIR. Menjadi narapidana di Lapas Gintung. Perkara pengembangan dari S dan AA. Dua orang terpidana membeli sabu dari MIR," kata Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumber Kabupaten Cirebon, Ida Fatmawati, Kamis, 25, Agustus 2022
Dijelaskan Ida, dalam perkara sebelumnya, MIR menjual sabu 100 gram seharga Rp90 juta kepada S. Yang kemudian dijual dalam paket-paket kecil.
Baca Juga:
Perkuat Operasional 2 Pabrik Kelapa Sawit PTPN V, PLN Pasok Listrik 9,3 MW
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumber Kabupaten Cirebon Ida Fatmawati memberikan keterangan terkait napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon yang mengendalikan peredaran narkoba. -Dedi Haryadi-Seorang napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon, menjadi pengendali peredaran narkoba jenis sabu. Aksi tersebut dilakukannya dari dalam tahanan.
Peredaran narkoba yang dikendalikan oleh napi di Lapas Narkotika Gintung Cirebon itu, terungkap dari pengembangan dua perkara oleh Polresta Cirebon yang kasusnya telah disidangkan.
sebelumnya, MIR menjual sabu 100 gram seharga Rp90 juta kepada S. Yang kemudian dijual dalam paket-paket kecil.