WahanaNews.co Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa Richard Eliezer atau Bharada E mengubah keterangan kepada Tim Khusus (Timsus) yang menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu dilakukan setelah Bharada E ditetapkan sebagai tersangkasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Pelaku Narkoba Tewas Dianiaya 9 Oknum Polisi, Terancam Dipecat
"Saat itu Richard saya panggil. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ujar Listyo Sigit dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam.
"Pada saat itu, si Richard kita tetapkan sebagai tersangka, sehingga kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak, saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," kata Listyo Sigit melanjutkan.
Sebelum mengubah keterangan, kata Kapolri, Bharada E sempat mengaku kepada Timsus bahwa peristiwa yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga terjadi karena aksi tembak-menembak sebagaimana skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga:
Ini Sosok Anggota DPRD DKI Jakarta yang Bermain Slot Saat Rapat, Kini Dicopot Oleh Partainya
Video Rekomendasi
Di Hadapan Kapolri, Bharada E Janji Bicara Jujur: Saya Tidak Mau Dipecat!
Di Hadapan Kapolri, Bharada E Janji Bicara Jujur: Saya Tidak Mau Dipecat!