WahanaNews-Depok | Kalau belum siap menjalin mahligai keluarga lebih baik jangan dulu ijab kobul. Salah-salah, malah jadi berdampak bagi anak. Sepanjang 2021, Pengadilan Agama (PA) Kota Depok mencatat 3.910 perkara perceraian. Dengan rincian 911 cerai talak dan 2.999 cerai gugat. Akibat dari percerain tersebut, 8.000 anak terdampak.
Humas PA Kota Depok, M Rusli mengungkapkan, dari permohonan perceraian tersebut akan berdampak kepada anak. Dijumlakan Rusli, bila terjadi perceraian sekitar 4.000 pasangan, artinya ada sekitar 8.000 anak yang terdampak dari perceraian tersebut. Hal itu bila dihitung setiap keluarga memiliki dua orang anak. “Kita mencatat ada peningkatan angka perceraian di tahun ini. Penyebabnya karena Covid-19, itu sangat berdampak ke keluarga,”
Baca Juga:
Dalam Jerat Cinta: Digugat Cerai Bawa Amarah dan Luka
Menurutnya, Covid-19 berdampak sekali pada peningkatan perkara di penggadilan. Bukan hanya Pengadilan Depok. Tetapi hampir seluruh pengadilan di Indonesia, dan dampaknya sangat terasa sekali.
Rusli membeberkan, setiap pekerja yang di PHK dari tempat kerja, akhirnya berada di rumah. Dampaknya kehamilan bertambah, jadi perlu makan, anak perlu biaya sekolah, tapi penghasilan tidak ada. Sehingga, rumah tangga jadi terancam karena suami tidak kerja, begitupun sebaliknya istri juga tidak bekerja.
“Jadi yang domininasi itu karena ekonomi. Kenapa ekonomi, ya karena dampak Pandemi Covid-19 yang kena PHK. Sehingga ekonomi keluarga terganggu, dan akhirnya bercerai,” terang Rusli.
Baca Juga:
Istri Menolak Diajak Rujuk, Pria di Mojokerto Sayat Leher Mantan
Tak hanya ekonomi, usia yang tidak siap juga menjadi faktor penyebabnya perceraian. Namun jika ekonominya mumpuni, tentu usia yang belum siap bukan menjadi permasalahan yang berarti. Karena kebutuhan dalam keluarga terpenuhi. “Perkawinan di bawah umur yang memang belum siap. Tetapi kan ini dampak karena ekonomi. Karena dampak ekonomi itu tidak memandang usia. Jadi kesimpulannya dampak ekonomi sangat berpengaruh sekali,” paparnya saat dikonfirmasi.
Perlu diketahui sepanjang 2021, rincian perbulan yang mengajukan permohonan cerai baik Cerai Talak dan Gugat, di Januari ada 211 permohonan, Februari ada 335, Maret ada 305, April ada 284, Mei ada 202, Juni ada 334, Juli ada 35, Agustus ada 298, September ada 421, Oktober ada 373, November ada 386, dan Desember ada 334 sampai januari 20/01/ 2022 mencapai 4000 an
Sementara, di lokasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Depok, Nessi Anisa Handari belum bisa berkomentar banyak akan data tersebut. Pasalnya, data yang dimiliki Pengadilan Agama Kota Depok belum ditanda tangani, sehingga belum secara resmi. “Saya juga lagi minta data perceraian yang sudah putus, jadi biar tidak salah,” ungkapnya.