WahanaNews-Depok | Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono merespons soal tempat prostitusi berkedok panti pijat di Jl Raya Muchtar, Sawangan, Depok. Imam menegaskan panti pijat itu harus ditutup.
Imam mengatakan panti pijat 'Reflexy Aura' yang dijadikan tempat prostitusi itu tidak memiliki izin. Untuk itu, Imam meminta panti pijaitu ditutup.
"Iya ditutup. Kita nggak kasih ampunlah ya, kan tidak ada izinnya juga ternyata.
Baca Juga:
Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Salon Pijat Plus-plus di Mamuju Ditangkap Polisi
Lebih lanjut, Imam menyebutkan untuk tempat-tempat yang menimbulkan masalah di lingkungan, seperti kegiatan seks bebas, kegiatan narkoba, dan juga kegiatan minuman keras haruslah ditutup. Imam mengimbau seluruh pihak melaporkan jika ada kegiatan seperti itu.
"Ya kalau sebuah kegiatan membuat masalah di lingkungan harus ditutup, apakah kegiatan seks bebas, kegiatan narkoba, minuman keras, semuanya harus ditutup," jelas Imam.
"Di sinilah peran RT, RW melaporkan kepada kami, kepada pihak-pihak yang bisa melakukan pencegahan dari hal-hal yang tidak kita harapkan," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menyatakan panti pijat 'Reflexy Aura' di Jl Raya Muchtar, Sawangan Baru, Depok, menjadi tempat prostitusi. Pengelola panti pijat ditetapkan sebagai tersangka prostitusi.
Baca Juga:
Panti Pijat di Srengseng Berpraktik Prostitusi Satpol PP DKI Tutup Paksa
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi-saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menyatakan pengelola panti pijat, pria inisial S terbukti menyediakan sarana prostitusi di Reflexy Aura.
"Satu orang, yaitu pengelola panti pijatnya, kita jadikan tersangka terhadap pasal yang dipersangkakan, yaitu pasal muncikari ya," kata Kata Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Yogen Heros Baruno di Polres Metro Depok, Jl Margonda Raya, Depok