WahanaNews-Depok | Tabrakan beruntun melibatkan dua mobil dan tiga motor yang terjadi di Jalan Raya Citayam, Kota Depok, membuat satu orang pemotor tewas akibat tertabrak pikap. Sopir pikap berinisial AP (24) telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman saat dimintai konfirmasi, Sabtu (10/9/2022).
Baca Juga:
Sebuah Mobil Pikap Oleng dan Menimpa 6 Siswa SD di Bebandem, 1 Orang Tewas
Tersangka dikenai Pasal 310 ayat 3-4 Undang-Undang Lalu Lintas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. Dia kini ditahan di Polres Metro Depok.
"Iya (ditahan) di Polres," ujarnya.
Sebelumnya, kecelakaan beruntun melibatkan dua mobil dan tiga motor terjadi di Jalan Raya Citayam, Kota Depok. Satu orang pemotor meninggal dunia akibat tertabrak pikap.
Baca Juga:
Pikap Tabrak Tiang Rambu di Cibinong Gegara Kaget Lihat Motor
"Iya, meninggal (ditabrak) dari belakang," kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Depok AKP Rasman saat dihubungi, Sabtu (27/8).
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi sekitar pukul 07.00 WIB. Peristiwa itu bermula saat kendaraan pikap melaju dari arah Depok menuju Bogor.
"Pengemudi mobil pikap berinisial AR (24) itu bersama temannya habis masang tenda di D'Mall dari malam sampai pagi. Kemudian melaju ke arah Citayam," ujarnya.
Mobil pikap menabrak sebuah angkot yang melaju di arah yang sama. Setelah menabrak angkot, pikap tersebut menabrak motor.
"(Pikap) nabrak angkot. Habis nabrak angkot, kemudian nabrak lagi sepeda motor yang ada di depannya," ucapnya.[zbr]