WahanaNews – Depok | Pembelian minyak goreng (migor) curah di pasar Kota Depok, Jawa Barat wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kebijakan tersebut sebagai Program Migor Rakyat yang nantinya harga perliternya hanya Rp14.000. Program tersebut dibentuk agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Tips Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol atau Tidak
Salah satu pembeli migor curah Pasar Musi, Kelurahan Abadiaya, Axel K mengungkapkan, ia baru saja membeli minyak goreng di pasar tersebut. Namun, penjual meminta salinan KTP-nya sebagai syarat untuk pembelian minyak curah. “Iya, tadi beli harus ada KTP,” ujarnya, Minggu (22/5/2022).
Pria yang menjual berbagai jajanan ringan itu mengaku, tidak keberatan meski pembelian minyak goreng tersebut telah dibatasi. Sebab, ia tidak membutuhkan minyak goreng dalam jumlah yang banyak. “Beli cuma boleh dua Liter, gak boleh lebih,” ujar Axel.
Sementara itu, salah satu penjual migor curah di Pasar Musi, Ginting membeberkan, tokonya telah memberlakukan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng yang merupakan bantuan dari pemerintah. Namun, pihaknya masih menjual minyak goereng curah yang diperoleh dari agen. “Iya ini ada ini fotokopinya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Labura Tolak Gugatan Calon Bupati Ahmad Rizal, Ijazah Tak Sesuai KTP
Ia mengungkapkan, setiap hari pembeli hanya diperbolehkan membeli dua liter minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per Liter. Selanjutnya, pelanggan yang tidak memberikan salinan KTP tidak diperkenankan untuk membeli. “Enggak dikasih, enggak boleh, harus pake fotokopi KTP dan setiap orang hanya boleh dua liter,” terang Ginting.
Menurut Ginting, pembelian minyak goreng dengan KTP itu belum efektif. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan terbaru itu. Terutama, mereka yang merupakan pelaku usaha. “Wah banyaklah, kan harga masih kemahalan begitu katanya,” ungkapnya.
Diketahui, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, nantinya masyarakat wajib menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk membeli minyak goreng curah. Hal ini disampaikan Airlangga dalam konferensi pers Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya.
“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP. Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran,” ujar Airlangga, Jumat (20/5/2022).[mga]