WahanaNews.co, Kota Depok–Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Depok sudah koordinasi pendapatan asli daerah (PAD) tanggal 28-30 Juni 2024.
Anggota Banggar Edi Masturo, membacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Depok, terhadap raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2023, Jumat (12/07/2024).
Baca Juga:
Pj. Wali Kota Tegal Agus Dwi Sulistyantono Hadiri Pembahasan APBD 2025 Kota Tegal
"Seluruh perangkat daerah sudah menghasilkan beberapa poin realisasi PAD. Kontribusi terbesar berasal dari pajak daerah. Capaian yang baik dari pajak hotel, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak hiburan telah melebihi 100 persen," ujar Edi Masturo.
Sedangkan sektor PAD yang belum maksimal adalah dari pajak air tanah.
"Ini perlu evaluasi karena terealisasi hanya 42 persen dari target," ujar Edi.
Baca Juga:
Pansus Defisit Rp 84 Miliar Sebut Tunda Bayar Tanggungjawab TAPD & BPKAD Kota Gunungsitoli
Poin lain, yaitu saldo piutang pajak mengalami kenaikan 17,61 persen dari saldo tahun sebelumnya. Saldo aset hingga periode 31 Desember 2023 mencapai Rp21 triliun yang juga mengalami kenaikan sebesar 16,65 persen dari saldo aset tahun sebelumnya.
Berikut, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2023 adalah sekira Rp282 miliar.
"Hal ini supaya menjadi perhatian Pemerintah Kota Depok untuk realisasi belanja daerah lebih dioptimalkan dalam rangka mendukung perekonomian Kota Depok secara menyeluruh," baca Edi.
Evaluasi pada Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Kota Depok dapat disimpulkan adalah, LPJ yang disampaikan TAPD Kota Depok masih perlu disempurnakan dengan berfokus pada penelahaan kinerja, penyebab, kendala besaran dampak untuk menentukan prioritas terhadap efektivitas, efisiensi, konsistensi, pertumbuhan, dan kemulusan penyelenggaraan anggaran.
Perlu dikaji mata anggaran terutama belanja yang menyebabkan pelaksanaan anggaran Pemerintah Kota Depok mendapatkan penilaian tidak efisien pada indikator efisiensi supaya dapat ditemukan permasalahannya, penyebabnya dan pemecahannya, dengan kondisi tidak efisien pengelolaan anggaran dapat dinilai bahwa besarnya Silpa tidak seluruhnya merupakan hasil efisiensi pengelolaan anggaran melainkan akibat menurunnya atau tidak tercapainya atau bahkan tidak terlaksananya kegiatan yang sudah direncanakan.
Terkait pertumbuhan ekonomi Kota Depok tahun 2023 sebesar 5,05 persen jika dibandingkan dengan tingkat pengangguran sebesar 6,97 persen, tingkat kemiskinan sebesar 2,38 persen dan ginirasio sebesar 0,402 di Kota Depok, hal tersebut tidak sesuai dengan realisasi laporan belanja daerah yang serapannya tinggi sebesar 92,06 persen tapi kurang memperhatikan outcome atau impact yang terserap dari penggunaan anggaran yang digunakan, serapan tinggi tetapi tidak tepat sehingga tidak berdampak.
Lebih lanjut, disampaikan Edi Masturo bahwa ada aspirasi warga yang merupakan catatan di DPRD dari segi pengawasan sesuai dengan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2011 tentang Waktu Operasional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
"Masih cukup banyaknya pusat perbelanjaan dan toko modern yang melanggar jam operasional, di Pasal 55. Oleh sebab itu DPRD berharap supaya Pemkot Depok menindak tegas hal itu," ungkap Edi Masturo.
Ketua DPRD Kota Depok Teuku M Yusufsyah Putra pada saat membuka rapat pariputna menyampaikan bahwa berdasarkan daftar hadir, dari 50 anggota DPRD, ada hadir sebanyak 34 orang, tatap muka 27 orang dan virtual 7 orang. Jumlah ini melebihi 2/3 dari anggota DPRD sehingga kuorum.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]