WahanaNews - Depok | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat meluncurkan website layanan online atau dalam jaringan (daring) secara gratis bagi masyarakat dan perangkat daerah di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Website pelayanan konsultasi hukum tersebut diberi nama Pendekar Hukum Depok atau kepanjangan dari Pelayanan dan Pendampingan Hukum kepada masyarakat Depok, yang bisa diakses melalui datunkejaridepok.com di komputer, laptop maupun gawai.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
"Kami mulai mensosialisasikan aplikasi Pendekar Hukum Depok hari ini. Masyarakat bisa mengakses layanan online ini untuk mendaftarkan permohonan konsultasi pelayanan hukum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Depok, Donald Togi Joshua Situmorang, Jumat (27/5/2022).
Ia menjelaskan, terdapat menu bantuan dan pertimbangan hukum yang ada di website tersebut. Tak hanya itu, ada juga pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum yang ditujukan khusus ke perangkat dinas di Pemkot Depok dan BUMN/BUMD di wilayah hukum Kota Depok. Bahkan, untuk masyarakat Depok juga disediakan menu Pelayanan Hukum.
"Masyarakat bisa berkonsultasi seputar permasalahan hukum secara online maupun offline dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Depok," tuturnya.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
Menurutnya, jika perangkat daerah yang memerlukan layanan pendampingan hukum dapat langsung membuka Pendekar Hukum Depok. Pilih masuk ke menu pertimbangan hukum lalu mengisi form dan ada pilihan pendampingan hukum. Kemudian dapat mengupload file atau dokumen terkait, setelah diisi langsung klik kirim.
"Nanti akan langsung terhubung ke email dan whatsApp yang ditulis oleh pengguna layanan website. Kami akan langsung menindaklanjuti sesuai standar pelayanan dan pedoman pelaksanaan internal yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada cara lain bagi yang masuk dalam menu live chat JPN ataupun menu konsultasi hukum. Nantinya, bakal terhubung dengan whatsApp untuk dapat langsung berkomunikasi terkait masalah hukum yang dihadapi.
"Contohnya pihak Badan Keuangan Daerah (BKD), BPJS, BJB yang ingin menggunakan jasa layanan kami berupa bantuan hukum, seperti untuk melakukan penagihan ke penunggak PBB, iuran BPJS, utang debitur. Mereka bisa masuk menu bantuan hukum, isi form dan mengupload dokumen surat permohonan, Surat Kuasa Khusus (SKK). Selanjutnya, kami akan tindaklanjuti," paparnya.
Ia menambahkan, layanan ini diharapkan dapat memudahkan semua pihak mengakses layanan Datun, sekaligus sebagai sarana mensosialisasikan tugas dan fungsi Datun kepada masyarakat.
Dengan demikian, juga dapat lebih mengerti peran dan kewenangan dari Bidang Datun Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini sejalan dengan arahan Bapak Jamdatun yang menginstruksikan kepada seluruh jajaran Datun di seluruh Indonesia untuk memulai era Datun yang bersih dan melayani.
Begitu juga dengan Kejari Depok yang tahun ini melakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
"Website ini awalnya merupakan aktualisasi dari rancangan aksi perubahan saya yang saat ini sedang mengikuti diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas Angkatan I tahun 2022 di Pusdiklat Mapim Badiklat Kejaksaan RI. Yang kemudian akan diterapkan di lingkungan kerja kami sebagai bentuk pelayanan Kejari Depok kepada rekan perangkat daerah, RSUD di lingkungan Pemkot Depok, BUMN/D, dan juga masyarakat Depok," pungkasnya.[mga]