WahanaNews - Jabar | Diduga lantaran cemburu, seorang suami berinisial WDS (43) tega menganiaya istrinya, Y (41) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Penganiayaan itu bahkan membuat sang istri mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya terutama bagian kepala dan kaki.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Indro mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Jumat (30/12/2022) lalu. Bermula saat WDS baru pulang kerja dan mengecek handphone (HP) sang istri.
"Awalnya pada hari Jumat pukul 13.00 pelaku pulang kerja, kemudian meminjam HP korban dan menemukan chat mesra korban dengan lelaki lain," ujar Indro kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Indro mengatakan, seketika itu juga emosi pelaku memuncak dan sempat melontarkan kata-kata kasar hingga melayangkan tangannya ke arah wajah sang istri.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
"Melihat chat itu, tersangka marah dan berkata kasar pada korban, kemudian menonjok mata kiri korban sebanyak tiga kali, menampar pipi kiri korban sebanyak satu kali, menampar telinga kiri korban sebanyak dua kali, serta mendorong tubuh korban ke tembok," papar Indro.
Akibat perlakuan itu, Y mengalami luka pada mata kiri, pipi kiri, juga telinga kiri.
Merasa tak puas, lanjut Indro, pelaku lantas mengambil sebilah linggis besi dan dihantamkan ke tubuh korbannya.
“Tersangka mengambil linggis dan memukul korban menggunakan linggis,” imbuhnya.
Indro mengatakan, linggis tersebut kemudian digunakan WDS untuk memukul paha kiri istrinya sebanyak dua kali dan paha kanan sebanyak satu kali. WDS juga memukul lemari hingga daun pintu lemari lepas.
“Pintu lemari yang lepas diambil tersangka untuk memukul tumit,” singkatnya.
Lebih lanjut Indro mengatakan, perlakuan WDS terhadap istrinya itu diketahui saksi W, sehingga berusaha menolong korban dan melapor ke Polres Metro Depok.
"Tersangka telah kami amankan dan kami jerat dengan Pasal 44 UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT,” kata Indro.[mga]