WahanaNews-Depok | Kabar gembira bagi warga Depok yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor.
Pasalnya, Samsat Depok menggelar program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda pajak.
Baca Juga:
Disdukcapil Kota Bekasi Raih Juara II Penilaian Layanan Adminduk Pemprov Jabar
Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini, mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan PKB yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini.
"Kami mendukung penuh dan meminta masyarakat bisa memanfaatkannya. Karena program ini sesuatu yang menguntungkan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor," ujar Yuli dikutip dari laman resmi Pemkot Depok, Jumat (24/6/2022).
Adapun program tersebut mulai berlaku dari bulan Juli sampai Agustus 2022. Relaksasi lainnya yang ditawarkan antara lain bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan bebas tunggakan PKB tahun ke-5.
Baca Juga:
Upaya Transisi, Pemprov Jabar Luncurkan Forum Energi Daerah
Tak hanya itu, program Pemutihan PKB juga memberikan diskon pajak pada kendaraan bermotor dan BBNKB I.
"Program ini berlaku dari bulan Juli hingga Agustus 2022. Kami akan melakukan sosialisasi sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini," ungkapnya.
Nantinya, lanjut Yuli, 30 persen pendapatan pajak provinsi akan dikembalikan ke Kota Depok. Pihaknya mendukung program tersebut untuk supaya masyarakat bisa merasakan manfaatnya.
"Jadi, program ini sama-sama menguntungkan seluruh pihak. Harus kita dukung. Orang bijak taat pajak," katanya. [tsy]