WahanaNews-Depok | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) telah melanggar aturan tidak profesional saat menangani olah TKP meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat (J).
Saat ini Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tengah menjalani pemeriksaan dan pengamanan oleh tim inspektur khusus di kawasan Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat selama 30 hari ke depan.
Baca Juga:
Perjalanan Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup
Penempatan Sambo itu mengacu kepada Peraturan Polri 7/2022. Namun demikian, Dedi belum merinci lokasi khusus penempatan Sambo di Mako Brimob tersebut.
Ferdy Sambo diduga melanggar kode etik terkait pengelolaan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan di rumah dinasnya yang mengakibatkan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Dugaan itu terjadi setelah polisi menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan.
Baca Juga:
Seluruh Tergugat Tak Hadir, Sidang Gugatan Rp 7,5 M Keluarga Brigadir J Ditunda
"Sudah memeriksa kurang lebih sepuluh saksi dan beberapa bukti (dugaan pelanggaran etik Sambo)," kata Dedi.[zbr]