WahanaNews-Depok | Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara bakal menggugat eks kliennya dan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pekan depan.
Gugatan ini dilayangkan lantaran surat pencabutan kuasa yang ditandatangani oleh Bharada E. Lewat surat itu, Deolipa tidak lagi menjadi pengacara atau pembela Bharada E.
Baca Juga:
Menteri Yassona Laoly Janjikan Perlindungan bagi Richard Eliezer
"Saya mengajukan uji materil dan formil terhadap surat pencopotan surat kuasa salah satunya dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jaksel selaku penggugat," ucap Deolipa di kediamannya di Depok, Sabtu (13/8/2022).
Dia menuturkan, ada beberapa pihak yang menjadi tergugat. Mereka adalah eks-kliennya, Bharada E, pengacara Bharada E Ronny Talapessy, Bareskrim Polri, dan pihak-pihak lainnya.
Gugatan juga dilayangkan lantaran dia meyakini adanya kejanggalan atas surat tersebut. Dia menduga, Bharada E berada dalam tekanan dalam menulis pernyataan dalam surat.
Baca Juga:
LPSK Cabut Perlindungan Eliezer, Pakar: Jangan Seperti Selebritas
Deolipa mengungkapkan, dia dan mantan kliennya, Bharada E, sempat membuat kesepakatan agar setiap surat dibubuhi tanggal dan jam di samping tanda tangan Bharada E.
Dalam surat pencabutan kuasa, Bharada E tidak mencantumkan tanggal dan jam di samping tanda tangan. Sedangkan di surat-surat sebelumnya, Elizier selalu mencantumkan tanggal dan jam.
"Yang terakhir enggak ada tanggal sama jam, yang diketik ini. Ini yang akan jadi barang bukti di pengadilan nanti," tutur Deolipa.
Lebih lanjut dia menuturkan, sebagai pengacara Bharada E beberapa waktu lalu, dia memiliki hak retensi untuk menahan dokumen hukum, bukti-bukti, hingga cerita kliennya.
Gugatan yang dilayangkan pada Senin pelan depan pun dilakukan agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilandaskan dari cerita Bharada E saat didampingi olehnya tetap aman.
"Makanya saya juga wanti-wanti ke penyidik Bareskrim. Hati-hati, ketika status quo jangan ada perubahan BAP, ini saya menyelamatkan Bharada E," sebut dia.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mencabut kuasa Deolipa Yumara dan Boerhanuddin dari status pengacara.
"Iya betul," ujar Andi, Jumat (12/8/2022). Pencabutan kuasa itu diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang beredar di kalangan awak media.
Surat ini sudah dikonfirmasi oleh Andi. Berdasarkan surat yang diketik komputer tersebut, Bharada E menyatakan mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai kuasa hukum per 10 Agustus 2022.
"Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani," demikian salah satu pernyataan Bharada E dalam surat tersebut.[zbr]