WahanaNews-Depok | Rencana pemerintah memberikan minyak goreng bersubsidi agar menjadi satu harga di pasaran supaya masyarakat tetap dapat membeli kebutuhan pokok tersebut, mendapatkan sambutan baik dari masyarakat. Namun, dikeluhkan sejumlah pedagang.
Salah satu penjual minyak goreng di Pasar Agung, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Bayu Adi mengatakan, pihaknya menyambut baik rencana pemerintah tersebut. Namun, permasalahan baru yang timbul adalah stok minyak goreng yang belum laku terjual pada tokonya.
Baca Juga:
RSUI-Sania Royale Rice Band, Seminar Atasi Stroke dengan Gamma Oryzanol: Metode Memasak Minyak Goreng Sehat
“Kami berharap agar minyak goreng bersubsidi tersebut, segera disalurkan oleh pemerintah.
Bayu mengungkapkan, minyak goreng stok lama pada tokonya tak kunjung laku terjual. Penyebabnya, pemerintah telah menurunkan minyak goreng murah pada toko-toko ritel. Bahkan, dia sampai menjual minyak goreng stok lamanya seharga modal agar menarik minat pembeli.
“Yang penting kita balik modal saja, stok lama ini kita jualnya sesuai harga yang kita beli dari agen,” tuturnya.
Baca Juga:
P3PI Dorong Peningkatan Standar Higienis di Pabrik Kelapa Sawit menuju Kelayakan Food Grade
Namun, ungkap dia, rencananya distributor akan menarik minyak goreng stok lama tersebut dari pasaran. Tetapi, hanya beberapa merek saja yang sudah melakukan hal tersebut.
“Sebagian sudah ditarik, ada yang tidak tarik karena, dia itu minyak curah yang dikemas,” ujar Bayu.
Senada, pedagang minyak goreng lainnya, Rina berharap, agar turunnya minyak goreng satu harga di pasaran tidak merugikan para pedagang. Sebab, masyarakat akan beralih untuk membeli minyak goreng murah yang dikeluarkan pemerintah.
“Saya belum terlalu tahu, tapi diturunkan terlebih dulu ke padagang, supaya tidak menganggu penjualan kami,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Agung, Biher Purba membeberkan, pihaknya telah mendapatkan kabar mengenai minyak goreng murah bersubsidi atau satu harga dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Untuk jadwalnya, kita belum tahu kapan akan sampai pada pasar rakyat atau tradisional,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia memaparkan, pihaknya khawatir akan terjadi benturan antara UPT Pasar dan para pedagang. Karena, minyak goreng satu harga tersebut dapat menganggu penjualan para pedagang.
“Kalau menurut saya lebih baik digelarnya di kelurahan karena, lebih aman,” kata Biher.
Lebih dalam, Biher menyarankan, agar pedagang juga diperbolehkan membeli minyak goreng tersebut untuk diperjualbelikan kembali. Sehingga, membantu perputaran ekonomi mereka.
“Kecuali, para pedagang itu diperbolehkan membeli dan menjual kembali,” tuturnya.
Seperti diketahui,Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) minyak goreng, sehingga harga akan turun menjadi lebih murah.
Kemendag menerapkan kebijakan DMO dan DPO minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Dengan kebijakan DMO dan DPO tersebut, Menteri Perdagangan M. Lutfi menyatakan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng berlaku baru. HET minyak goreng menyebabkan harga turun dan berlaku mulai 1 Februari 2022.
Berikut rincian harga eceran tertinggi / HET minyak goreng mulai 1 Februari 2022 yaitu harga minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp 13.500/liter dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000/liter.
Mendag juga menyampaikan, selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000/liter tetap berlaku.
“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” jelas Lutfi dalam keterangan tertulis di situs resmi Kemendag, Kamis 27 Januari 2022.
julian sihite