WahanaNews-Depok | Kejaksaan Negeri Depok menahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok.
ASN yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pengendalian Operasional itu diduga melakukan korupsi pemotongan upah tenaga honorer.
Baca Juga:
20 Oktober 2024: Melihat Nasib Konsumen Pasca Pemerintahan 'Man Of Contradictions'
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Depok, Mochtar Arifin mengatakan, penahanan itu merupakan tindak lanjut dari status tersangka yang telah ditetapkan sejak bulan Desember 2021.
"Telah dilakukan penahanan terkait tersangka inisial A, ASN pada Dinas Damkar," kata Arifin kepada wartawan, Rabu 10 Agustus 2022.
Arifin mengatakan, penahanan itu sebagai tahap penyidikan dan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 hingga 29 Agustus 2022.
Baca Juga:
HUT ke-79 TNI, Ini Pesan Presiden Jokowi ke Prajurit Indonesia
"Penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Depok," kata Arifin.
Tersangka A ini diduga melakukan tindak pidana korupsi selama dia menjabat sebagai bendahara pada dinas pemadam api di Kota Depok itu sejak tahun 2016 sampai dengan 2020.
Modus operandinya, A melakukan pemotongan upah tenaga honorer pada dinas itu dengan alasan untuk pembayaran dana BPJS Kesehatan dan dana BPJS Ketenagakerjaan.