Jabar.WahanaNews.co, Kota Depok - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Muhammad Arief Ubaidilah, ungkap perkembangan hukum dua perkara pembunuhan berencana dengan tersangka AAB (23) dan RAR (23) di Kota Depok, Jawa Barat.
“Kedua perkara ini menjadi sorotan publik. Pertama, yang dikirim penyidik Polres Metro Depok, berkas tersangka Altafasalya Ardnika Basya terkait peristiwa tewas mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Naufal Zidan. Kedua, berkas dari penyidik Polsek Cimanggis dengan tersangka Rifqi Azis Ramadhan, yaitu dugaan anak membunuh ibu kandung dan melukai ayahnya di kediaman di Jalan Bakti ABRI Nomor 286 RT 3, RW 8, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat,” ujar Arief saat keterangan pers kepada WahanaNews.co, Jumat (5/10/2023).
Baca Juga:
Saat Pulang Sekolah Siswa SMP di Depok Dibacok dan Dibegal
Tersangka berkas pertama, AAB dapat diancam pelanggaran Pasal 340 dan 338 atau Pasal 365 ayat 3 KUHP. Dan, tersangka kedua RAR, berkait tindak pidana pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP atau pembunuhan Pasal 338 KUHP, serta kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004. Kedua perkara ini adalah hukuman mati.
“Kedua berkas perkara tersebut sedang diteliti oleh Jaksa Alfa Dera dan Putri Dwi Astrini berdasarkan surat perintah yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita,” kata Arief.
Jelas Ubaidilah, penelitian berkas perkara bertujuan menilai kelengkapan dari segi formil maupun materil. Kedua Jaksa Dera dan Astrini, akan berikan petunjuk kepada penyidik Polri guna memastikan berkas tersebut layak atau tidak dilimpahkan ke proses penuntutan di Pengadilan Negeri Kota Depok.
Baca Juga:
Fakta Baru Pembunuh Mahasiswi di Depok, Pernah Dilaporkan Kasus Pemerkosaan
Ubaidilah, menegasi rekam jejak kedua jaksa yang menangani perkara ini, telah berpengalaman dalam berbagai perkara yang menjadi perhatian publik sebelumnya. Termasuk, pernah menuntut hukuman mati seorang terdakwa Rizki yang ditersangkan membunuh anak kandung.
“Selain itu, mereka juga memiliki rekam jejak dalam menangani perkara yang sempat menggemparkan Indonesia, terkait penyebaran berita hoaks babi ngepet di Kota Depok yang dilakukan oleh terpidana Adam Ibrahim,” tutur Arief.
Kasi Intelijen Muhammad Arief Ubaidilah tegaskan, Kejari Depok sebagai pengendali perkara, memastikan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kedua berkas perkara ini mendapatkan penanganan secara profesional.
[Fandi Elvan]