WahanaNews-Depok | Perempuan berinsial UK (28) jadi korban pelecehan seksual di Jalan Kedasih, RT. 05 RW. 02, Kelurahan Beji Timur, Depok Jawa Barat, Sabtu (17/9/2022) lalu.
Saat itu seorang pemuda berinisal FS (24), seorang debt collector mendekat dan memegang payudara korban yang sedang menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:
Status Tersangka Bos Pallubasa Kasus Kecelakaan Maut Dicabut Polisi
Seorang warga bernama Yudha mengatakan pelaku FS melakukan perbuatannya saat berada di tikungan jalan. Setelah memepet korban, pelaku langsung melancarkan aksinya.
"Itu pelaku beraksi di tikungan sana, posisinya dia juga bawa motor dan pegang bagian tubuh korban," kata dia, Kamis (22/9/2022).
Atas kejadian itu, korban sontak berteriak dan mengundang perhatian warga. Kemudian, warga yang dekat lokasi kejadian langsung melakukan pengejaran.
Baca Juga:
Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar, Polisi Siap Mediasi Tiko dan Mantan Istri
Pelaku, kata Yudha, sempat panik. Dia mengatakan, pelaku juga sempat jatuh dari motornya.
"Pelakunya jatuh ketika dikejar warga," beber dia.
Korban berinsial UK dalam kasus ini sepakat berdamai. Dia mencabut laporan yang masuk ke polisi dan memilih tidak memperpanjang kasus tersebut.
Dalam unggahan akun Instagram @depokterkini, korban membuat video pernyataan perdamaian. Korban memaafkan perbuatan pelaku dan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Saya korban tindak pidana cabul atau begal payudara dengan ini saya memaafkan atas perbuatan tersangka dan menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan,” kata korban, Kamis (22/9/2022).
Korban menyebut, langkah perdamaian yang dia ambil dilakukan tanpa adanya paksaan dan ancaman dari pihak mana pun. Dia juga mengatakan, dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Dan untuk proses perdamaian ini saya lakukan tanpa ada paksaan dan ancaman dari pihak mana pun. Serta dalam proses ini, saya tidak dipungut biaya satu Rupiah pun. Demikian testimoni yang saya buat," tutup korban.
Terpisah, Polsek Beji, Depok membebaskan FS setelah mengambil langkah restorative justice. Hal ini lantaran korban memilih tak mau memperpanjang kasus tersebut.
"Pihak korban sendiri yang mencabut laporan dengan mendatangi Polsek Beji," kata Kanit Reskrim Polsek Beji AKP Hakim Dalimunthe, Rabu (21/9/2022) kemarin.
Pemuda berusia 24 tahun yang dibekuk pada Sabtu, 17 September 2022, itu pun kini telah diizinkan pulang. Atas hal itu, polisi melakukan proses restorative justice.
"Sehingga kasus ini kami lakukan restorative justice," kata Hakim.
Pelaku berinisial FS yang sehari-harinya bekerja sebagai debt colector nekat melakukan aksi begal payudara. Kejadian bermula ketika FS berpapasan dengan korban di Jalan Kedasihan, pada Sabtu sore, 17 September 2022.
Di saat itulah, FS langsung meremas payudara korban. Korban sontak dan berteriak hingga terdengar warga.
Warga kemudian langsung mengejar FS. Dan tak butuh waktu lama, FS yang terkepung sempat jadi sasaran amuk warga sebelum akhirnya diamankan polisi.[zbr]