WahanaNews - Depok | Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menganggarkan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) sebanyak 2.211 unit pada 2023 atau senilai kurang lebih Rp50,8 miliar.
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Depok, Dudi Mi’raz mengatakan, tiap-tiap rumah nantinya mendapatkan dana senilai Rp23 juta dari Pemkot Depok dengan rincian Rp20 juta untuk material bangunan dan Rp3 juta untuk upah pekerja.
Baca Juga:
Distaru Kota Bekasi Segel Bangunan Liar Penampungan Limbah dan Rongsokan
"Tahun ini kami perbaiki 674 RTLH, dan tahun 2023 kami anggarkan 2.211 unit rumah untuk diperbaiki," ujar Dudi seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Sabtu, (3/12/2022).
Dudi menjelaskan, tidak semua rumah mendapatkan bantuan program RTLH, ada persyaratan yang telah ditentukan untuk bisa menikmati program tersebut.
"Sebelum diberikan bantuan kami pasti akan melakukan verifikasi dengan melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat," kata Dudi.
Baca Juga:
Gelar Job Fair, Pemkot Surabaya Bakal Sediakan 1.318 Lowongan dari 46 Perusahaan
Dudi melanjutkan, kriteria bagi warga Depok yang ingin menerima bantuan program RTLH, yakni calon penerima bantuan adalah masyarakat dengan ekonomi rendah.
Kemudian, kondisi kerusakan rumah calon penerima tidak mengalami kerusakan 100 persen. Ketiga, lokasi rumah sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW). Keempat, tanah dan bangunan milik sendiri dan merupakan rumah pertama.
Yang kelima, lanjutnya, kondisi rumah bakal calon penerima bantuan tidak dalam sengketa dengan pihak manapun. Keenam, tidak diperjualbelikan selama jangka waktu tiga tahun.
"Lalu ketujuh, calon penerima bantuan belum pernah menerima bansos RTLH dalam tiga tahun terakhir," ungkapnya.
Poin selanjutnya, yakni lokasi rumah calon penerima bantuan sesuai dengan peruntukkannya. Kesembilan, kerusakan rumah bukan karena bencana alam. Dan yang kesepuluh, bertanggung jawab mutlak dengan penggunaan dana bantuan yang bakal diberikan.[mga]