WahanaNews Jabar-Banten | Bagi
OJK, bank digital pada dasarnya sama dengan bank umum. Hal itu diatur dalam
POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
POJK mempertegas pengertian bank digital yaitu bank
yang saat ini telah melakukan digitalisasi produk dan layanan (incumbent),
ataupun melalui pendirian bank baru yang langsung berstatusfull digital
banking.
Baca Juga:
OJK Beri ‘Kartu Kuning’ 20 Perusahaan Pembiayaan
"Dalam aturan ini, OJK memperjelas definisi bank
digital. Namun demikian, OJK tidak mendikotomikan antara bank yang telah
memiliki layanan digital, bank digital hasil transformasi dari bankincumbent,
ataupun bank digital yang terbentuk melalui pendirian bank baru (full digital
bank). Bagaimanapun bank tetaplah bank,bank is bank," kata Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana dalam keterangan resminya, Kamis
(19/8/2021).
Syarat modal disetor untuk mendirikan bank digital
baru sama dengan mendirikan bank berbadan hukum Indonesia (BHI) baru, yaitu Rp
10 triliun. Angka ini naik dari ketentuan lama pada tahun 2000 sebesar Rp 3
triliun yang dianggap sudah tidak relevan.
"Berdasarkan hasil penelitian OJK, bank dapat
beroperasi secara efisien, menghasilkan laba, serta memberikan kontribusi bagi
perekonomian nasional jika modal inti yang dimiliki berada pada rentang Rp 10
triliun. Bank dengan modal sekitar Rp 3 triliun baru bisa sekadar menghasilkan
laba namun belum berkontribusi optimal bagi perekonomian nasional," sebutnya
masih dalam keterangan.
Baca Juga:
OJK Resmi Umumkan Restrukturisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir 31 Maret 2024
Apabila BHIexistingingin mendirikan bank
digital, maka hanya wajib memiliki modal disetor Rp 3 triliun. Bank BHI selain
perusahaan induk atau selain pelaksana perusahaan induk dalam kelompok usaha
bank wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 1 triliun.
Ketentuan ini berlaku dan wajib dipenuhi oleh bank
umum, termasuk apapun jenis bisnis model yang dipilihnya, sebagai bank digital
atau selain bank digital paling lambat tanggal 31 Desember 2022 atau 31
Desember 2024 bagi bank milik pemerintah daerah (BPD).
Bank yang memilih model bisnisfully digital banktetap
diwajibkan memiliki minimal satu kantor fisik berupa kantor pusat dan memenuhi
persyaratan operasional sebagai bank digital.