WahanaNews Jabar-Banten | PT PLN (Persero)
kembali memperpanjang subsidi diskon listrik atau token listrik hingga
akhir Desember 2021, dari yang sebelumnya hanya sampai September 2021.
Penerima bantuan subsidi diskon token listrik dari
perusahaan plat merahini meliputi pelanggan golongan rumah tangga,
bisnis, dan industri.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Terkait rincian mekanismenya meliputi pembebasan biaya
beban atau abodemen 50 persen dan pembebasan penerapan ketentuan rekening
minimum 50 persen.
Perpanjangan subsidi diskon token listrik PLN bagi pelanggan rumah
tangga, bisnis dan industri dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450
VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA), dan industri kecil
daya 450 VA (I1/TR 450 VA):
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
- Bagi pelanggan prabayar,subsidi
diskon diberikan untuk pembelian token listrik sebesar 50 persen;
- Bagi pelanggan pascabayar (reguler),subsidi
diskon token listrik sebesar 50 persen atau gratis (biaya pemakaian dan
biaya beban);
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900
VA bersubsidi (R1/TR 900 VA):