WahanaNews Jabar-Banten | Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam Lumban Tobing mengatakan, hingga saat ini, tercatat ada sebanyak 3.365 entitas ilegal atau pinjol ilegal yang tersebar di Tanah Air.
Pinjaman online ilegal tersebut kata Tongam, bisa sangat mengerikan dan tidak manusiawi sebab ditemukan banyak praktek penipuan yang dilakukan.
Baca Juga:
Ekonom Ingatkan Masyarakat Jangan Terjebak Tawaran Pinjol Ilegal Jelang Natal dan Tahun Baru
"Misalnya, suku bunganya sangat tinggi. Yang kita pinjam 1 juta tapi yang ditransfer hanya Rp 600.000, bunganya yang awalnya perjanjian 1 persen per hari menjadi 3 persen, ini kejahatan, ini penipuan," kata Tongam seperti dikutip dari Kompas.com (03/09/2021). Tak hanya itu, Tongam juga mengungkapkan, hal yang paling mengerikan perusahaan pinjol ilegal tersebut meminta para peminjam untuk mengizinkan datanya diakses. Termasuk data-data kontak yang ada di ponsel.Sehingga sejumlah kontak yang berhubungan dengan peminjam juga dapat mengalami dampaknya.
"Ini yang jadi malapetakanya. Makanya ini yang seharusnya dihindari. Jangan sampai pernah mau datanya diakses," ungkap Tongam.
Lalu, bagaimana cara mengadukan pinjol ilegal? Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan, ada 3 cara untuk melakukan pengaduan pinjaman online ilegal.Berikut rinciannya:
Baca Juga:
Menkominfo Sebut Pelaku Judi Online Banyak Terjerat Pinjol Ilegal
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs patrolisiber.id dan [email protected].
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected].
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 08119224545.Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk memastikan aplikasi yang hendak digunakan sudah terdaftar dalam OJK.