WahanaNews Jabar | Tega memerkosa putri kandungnya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak laki-laki, si ayah bejat pria asal Sigi, Sulawesi Tengah ini divonis buk 13 tahun penjara.
"Majelis menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jubir Pengadilan Negeri (PN) Donggala, Andi Aulia Rahman kepada wartawan, Senin (20/9/2021).
Baca Juga:
Gegara Tak Diberi Pinjaman Uang Nenek 80 Tahun di Sinjai Bunuh Wanita 60 Tahun
Ayah biadab itu dihukum oleh majelis yang diketuai Andi Aulia Rahman dengan anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah dan dan Arzan Rashif Rakhwada. Di mata majelis, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang perlindungan terhadap anak dan mengakibatkan korban mengalami trauma yang mendalam.
"Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap seorang anak yang masih berusia 16 tahun dan dilakukan secara berulang-ulang sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tahun 2020 sampai dengan 2021," ucap Andi,
Vonis di atas lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang hanya mengajukan tuntutan 10 tahun penjara. Si Ayah terbukti melanggar UU Perlindungan Anak yaitu sebagai orang tua melakukan ancaman kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Baca Juga:
Pakai Mobil Dinas, 2 Anak Pejabat di Kabupaten Gowa Cabuli Gadis 20 Tahun
"Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban hamil dan melahirkan anak laki-laki. Terdakwa merupakan orang tua (ayah kandung) korban yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada korban," ujar Andi.
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan di dalam UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Sehingga dalam rangka menjaga harkat dan martabatnya, anak berhak mendapatkan perlindungan khusus, terutama pelindungan hukum dalam sistem peradilan. (JP)