WahanaNews Jabar-Banten | Keberadaan unit usaha yang dimiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak boleh sampai merugikan usaha warga sekitar. Selain itu, kebijakan pembatasan minimarket modern agar tidak masuk ke desa-desa perlu dilakukan pemerintah daerah.
Hal Itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Halim Iskandar (Gus Halim) saat melakukan kunjungannya ke Pertashop, salah satu usaha pengisian BBM milik BUMDdes Sukses Makmur, Desa Jemirahan Kecamatan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (03/09/2021).
Baca Juga:
Menkominfo Terapkan 3 Pendekatan Strategis untuk Percepat Digitalisasi Pelaku UMKM
Usaha Pertashop ini merupakan hasil kerjasama antara PT Pertamina dan BUMDes Sukses Makmur.
Pada kesempatan itu, Halim Iskandar menjelaskan, BUMDes saat ini didorong menjadi agen pertamina di desa-desa. Keberadaan BUMDdes kata dia tidak boleh sampai mengganggu usaha warga yang sudah berjalan. Tetapi sebaliknya, membantu kesejahteraan warga.
"Selalu saya tekankan, unit usaha yang dikembangkan oleh BUMDes jangan sampai mengganggu dan merugikan usaha-usaha yang selama ini sudah dijalankan warga sekitar," papar Gus Halim.
Baca Juga:
Fathan Subchi Dikukuhkan Sebagai Ketua Ikatan Alumni PPs Universitas Moestopo
Mantan Ketua DPRD Jatim itu juga mengimbau kepada semua kepala daerah agar tidak mudah memberikan izin minimarket modern ke desa. Karena itu akan berdampak langsung pada usaha toko kelontong (warung kecil) milik masyarakat.
Menteri Halim menilai kebijakan Pemkab Sidoarjo sudah bagus. Sudah selektif dalam memberi izin usaha minimarket yang ingin masuk ke desa-desa.
"Saya lihat di Sidoarjo sudah bagus, pasar modern tidak sampai masuk ke desa, hanya di wilayah kota," jelasnya.