WahanaNews Jabar | Pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang, Sumani (44), dituntut hukuman mati. Sidang beragenda pembacaan surat tuntutan jaksa tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rembang, Jawa Tengah, hari ini.
"Diperoleh fakta hukum, secara sadar terdakwa bertujuan menghilangkan nyawa korban. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum, Alfi Nur Fatah, dalam surat tuntutannya dalam persidangan, Rabu (15/9/2021).
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Terapis Pijat Asal Buleleng 3 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng, membenarkan tuntutan hukuman mati tersebut.
"Jaksa penuntut umum telah memberikan tuntutan yang dibacakan pada tanggal 15 September 2021. Dalam tuntutannya, pada pokoknya menuntut saudara terdakwa Sumani, memohon kepada majelis hakim agar menghukum dengan hukuman mati," papar Langgeng.
Langgeng menyebut persidangan akan dilanjutkan pada 29 September 2021 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa atas tuntutan tersebut.
Baca Juga:
Bunuh Adik Kelas, Mahasiswa UI Dituntut Hukuman Mati
"Majelis hakim memberikan arahan, penasihat hukum dan terdakwa dipersilakan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoinya. Yang diberi waktu sampai tanggal 29 September besok," jelas Langgeng.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan Sumani (44) warga Kecamatan Sulang, Rembang, sebagai tersangka tunggal pembunuhan 4 orang sekeluarga pemilik Padepokan Seni Ongko Joyo Rembang.
Pembunuhan ini menewaskan dalang Ki Anom Subekti (60), Tripurwati (50), Alfitri Saidantina (13), Galuh Lintang Laras Kinanti (10). Keempat korban ditemukan dalam kondisi tewas di ruang kamar masing-masing di padepokan seni Ongko Joyo, Desa Turusgede, Kecamatan Kota Rembang, Kamis 4 Februari 2021. (JP)