WahanaNews Jabar | Sidang kasus KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dengan terdakwa dr.Hindayani Suci Utami yang juga sebagai seorang dokter ASN (Aparatur Sipil Negara) Kabupaten Pasuruan, menuai persoalan baru, pasalnya terdakwa menjadi tahanan kota Sidoarjo sampai saat ini masih leluasa bekerja sebagai ASN di Kabupaten Pasuruan. Hal ini bertentangan dengan pasal 22 ayat 2 dan 5 KUHPidana.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo menetapkan bahwa berkas terdakwa dinyatakan P21 (lengkap). Dan kasus KDRT ini disidangkan di Pengadilan Negeri Sidoarjo mulai tanggal 15 September 2021.
Baca Juga:
Atas Vonis Banding Rafael Alun, KPK Ajukan Kasasi
Informasi dari jaksa Kejaksaan Negeri Sidoarjo, terkait terdakwa sebagai tahanan kota Sidoarjo adalah wewenang Pengadilan Negeri Sidoarjo ditahan atau tidak ditahan terdakwa kerja di Kabupaten Pasuruan adalah kewenangan hakim yang menangani perkara tersebut. Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat ke BKPPD, Inspektorat, Sekda, DPRD, Kadinkes dan Wakil Bupati Pasuruan tidak ada jawaban alias bungkam terkait kasus tersebut, terindikasi kasus ini ditutup tutupi. Perlu diketahui kasus ini dimulai 5 Oktober 2019, hampir 2 tahun tidak ada respon dari instansi terkait.
Saat tim awak media mengkonfirmasi dengan panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menangani perkara ini, namun panitera belum bisa menjelaskan secara gamblang terkait kasus tersebut, terkesan kasus ini ditutupi rapat.Sedangkan korban KDRT drg.H. Anang Suhari hanya bisa pasrah dan mengikuti sesuai hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia. "Ya, gimana lagi mas?. Kita ikuti aturan hukum yang berlaku. Semoga hakim memutuskan perkara dengan seadil-adilnya," ujar Anang Suhari pasrah.
Untuk diketahui pada hari Rabu (13/10/2021) sidang pembacaan putusan sela oleh hakim, yang sebelumnya terdakwa melakukan esepsi (pembelaan) dan jaksa melakukan jawaban resepsinya (menolak). Putusan hakim menyatakan sidang dilanjutkan 27 Oktober 202 untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. Patut disayangkan hakim tidak menahan terdakwa, padahal terdakwa masih status tahanan kota Sidoarjo. (JP)