WahanaNews-Depok | Permasalahan pendistribusian minyak goreng (Migor) yang belum merata di Kota Depok, dapat sorotan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). YLKI memberi saran agar pendistribusian diberikan bersifat tertutup. Ini bertujuan, agar masyarakat yang memiliki ekonomi terbatas mendapat akses minyak goreng.
“Mungkin distribusi secara tertutup bisa dilakukan seperti pembagian sembako seperti di awal pandemi kepada masyarakat kurang mampu yang sudah terdata. Jadi kalau sifatnya terbuka seperti ini tentu pasti terjadi antrean dan potensi penyalahgunaan juga pasti ada dan tidak tepat sasaran, dan tidak semua terakses,” ujar Pengurus Harian YLKI,
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
Pada patokan harga minyak goreng saat ini Rp11.500 minyak curah, Rp13.500 minyak sederhana dan Rp14ribu kemasan premium. Menurutnya, Pemerintah Kota Depok harus lebih memperhatikan lagi masalah pendistribusian minyak goreng ini. Karena persediaan minyak goreng pada para pedagang sangat terbatas
“Pemerintah juga harus memperhatikan ini lebih baik dilakukan pendistribusian secara tertutup. Untuk masyarakat yang memang punya akses lebih membeli bisa premium, curah atau sederhana. Namun, tidak untuk masyarakat yang memiliki ekonomi minim. Mereka tidak ada jaminan untuk mengakses,”
Sama halnya dengan YLKI, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menambahkan, persediaan minyak goreng yang sangat minim membuat pedagang pasar dan mini market menunggu minyak goreng dari pemerintah.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
“Persediaan sangat minim dan ketika harga turun, jumlah minyak sangat kurang dan terjadinya antrean,”
Dia menginginkan, Pemerintah Pusat dapat mengambil langkah dengan cara supply ataupun jumlah minyak goreng yang ada dapat segera terpenuhi. Pemkot Depok harus aktif dengan pemerintah pusat untuk koordinasi adanya daya dukung yang kuat. “Karena pedagang juga mengeluh jika minyak goreng tidak ada, maka dagangan lainnya juga tidak terjual,”
Perlu juga pengawasan dari pemerintah atau satgas pangan, untuk warga yang melakukan antrean agar masyarakat dapat mengambil minyak goreng dengan tidak berlebihan. “Ini suapaya masyarakat yang memiliki ekonomi minim bisa mendapatkan minyak goreng juga,”
(JU)