WahanaNews-Depok | Apabila ada masalah kebakaran, tindak kriminal, kecelakaan, kebutuhan ambulans, dan penanganan kesehatan yang gawat darurat, jangan ragu, silahkan telepon nomor 112.
Petugas akan membantu untuk menghubungkan dengan pihak-pihak yang bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Baca Juga:
Gubernur Kalteng Ajak Pengurus Pemuda Katolik Berkarya dan Bangun Masyarakat Makmur
Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 (NTPD 112) merupakan nomor panggilan terintegrasi yang ditujukan ke Pemerintah Kota Depok terkait pelayanan atas pengaduan kesehatan gawat darurat, kecelakaan, kebakaran, tindak kriminal, dan kebutuhan ambulans.
Nomor ini tidak memerlukan pulsa untuk dapat berkomunikasi. Menteri Komunikasi dan Informatika mengatakan, dengan adanya nomor 112 sebagai Nomor Tunggal Panggilan Darurat maka akan memudahkan masyarakat dalam menghadapi kondisi kegawatdaruratan.
Untuk Sementara, lanjutnya program tersebut dapat dinikmati di Kota Tangerang dan 3 Kota lain, yakni Kota Depok, Bogor dan Bandung. Ia berharap pada akhir tahun 2016, layanan call center sudah beroperasi di Kota Batam, Denpasar, Surakarta Balikpapan, Makasar, dan Mataram.
Baca Juga:
Pemprov Kaltara Dorong Percepatan Implementasi Satu Data Indonesia di Daerah
Program ini dilaksanakan oleh Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika – Kominfo (BP3TI-Kominfo) bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Pelaksanaan kerjasama dilakukan dengan pembagian tugas antara lain Kementerian Kominfo bertugas membangun infrastruktur dan regulasi implementasi NTPD 112, sedangkan Pemda memiliki tugas menjalankan layanan kepada masyarakat dengan baik.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Hardiono mengatakan bahwa Pemkot Depok telah siap untuk menjalankan program Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112.
Kesiapan tersebut diperlihatkan dengan adanya ruangan khusus untuk Emergency Call. Selain itu, untuk Sumber Daya Manusia, Pemerintah Kota Depok juga telah menyiapkan sebanyak 12 orang Agent Call Taker dengan 3 orang supervisor untuk melayani pelaporan yang masuk ke 112 selama 24 jam x 7 hari.
“Segala fasilitas dan SDM sudah siap, para Call Taker juga sudah diberikan pelatihan sebagai pembekalan untuk mereka dalam memberikan pelayanan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, sistem kerja layanan call center 112 yaitu Operator akan menerima keluhan dan aduan dari masyarakat.
Lalu, operator akan mencatat identitas penelepon, dan meneruskannya ke pihak atau dinas terkait. Dengan demikian, laporan tersebut mampu menginformasikan anggota yang berada di lapangan untuk langsung ke lokasi kejadian.
Hardiono menyampaikan layanan call center di Kota Depok merupakan komitmen Pemerintah Kota Depok dalam memberikan rasa aman pada seluruh warga Depok. Sehingga berbagai permasalahan yang dirasakan oleh warga Kota Depok dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.[zbr]