WahanaNews-Depok | Polemik Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait Jaminan Hari Tua (JHT), mulai menemukan titik terang. Setelah sebelumnya tejadi gejolak penolakan besar–besaran dari buruh. Aturan tersebut kini diminta Presiden Jowo Widodo (Jokowi) untuk direvisi.
Ketua Federsasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno mengaku, mengapresiasi keputusan Jokowi yang memerintahkan Menaker untuk merevisi peraturan JHT.
Baca Juga:
Pebalap Depok Bikin Merah Mutih Berkibar di Mandalika
“Buruh Depok menyampaikan terima kasih kepada Presiden yang telah merespon reaksi buruh dengan penolakan Permennaker Nomor 02 tahun 2022 dimana JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Meski demikian, dia mengaku masih memantau perkembangan revisi Permenaker terkait JHT tersebut. Sebab, lanjut Wido, jika isi revisinya masih memberatkan buruh, mereka tidak segan untuk melakukan aksi lagi dengan jumlah masa yang lebih besar.
“Kami mau tahu, seperti apa revisi itu apakah memberikan manfaat atau kerugian bagi buruh. Jika tidak memuaskan, kami melakukan aksi lagi. Pokoknya kami minta pencairan JHT bisa dilakukan seperti semula, yaitu setelah berakhirnya hubungan kerja satu bulan,” tegasnya.
Baca Juga:
Lebih Dekat dengan Lurah Pancoranmas, Mohammad Soleh: Dari Gowes, Sambangi Warga Bantaran Kali
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, akan melakukan revisi aturan pelaksana program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
“Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” ujar Menaker dalam pernyataan tertulisnya.
Ida menjelaskan, setelah Permenaker 2/2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang muncul dari para pekerja/buruh. Oleh karenanya Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT. Sehingga keberadaan JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja/buruh yang terdampak, khususnya mereka yang ter-PHK di masa pandemi ini.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kita semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini,”.
Menaker menambahkan, dalam arahannya, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang lebih sederhana, maka dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kami semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja/buruh untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, sehingga dapat mendorong daya saing nasional.