"Yang kondisinya pada saat ditimbun sudah tidak layak konsumsi karena beras rusak dalam perjalanan menuju ke keluarga penerima manfaat (KPM)," kata Andie.
Andi melanjutkan, dari informasi yang diperoleh dari Polres Kota Depok dan pihak transporter JNE, diketahui beras yang dikubur itu merupakan beras Bantuan Khusus Presiden (Banpres) yang diberikan pada saat pandemi 2020.
Baca Juga:
Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah Harus Dihukum Berat
Beras itu disalurkan oleh Bulog melalui transporter JNE dengan kemasan 20 kg dan 5 kg. Andie mengungkapkan, pihak JNE juga telah mengganti beras rusak dengan beras yang baru dengan kualitas sama untuk kemudian disalurkan pada KPM.
"Beras yang ditemukan tersebut kemungkinan berasal dari penyaluran Banpres tahap II dan IV tahun 2020. Diketahui, pada 2020 pemerintah membagikan Bantuan Presiden berupa beras 25 kg pada tahap II dan IV untuk 1,9 juta KPM di wilayah Jabotabek," jelas Andie.
3. Dikubur Tahun 2021
Polri menyampaikan beras bansos dikubur sejak November 2021. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pemeriksaan kepada pihak JNE.
Baca Juga:
Kemensos Bangun Posko Khusus Bagi Kelompok Rentan Penyintas Lewotobi
"Diketahui bahwa pihak JNE mengubur atau memendam beras tersebut pada tanggal 5 November 2021," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers.
Ramadhan menyebut proses penimbunan itu juga telah dicatat JNE sebagai berita acara. Berdasarkan catatan, total bansos beras yang dikubur sebanyak 3.675 kilogram yang terbagi menjadi 289 karung.
"Atau setara dengan 139 KPM, keluarga penerima manfaat," jelasnya.